Ciptakan Inovasi, Kejari Loteng Luncurkan Aplikasi “Simpel Napi”
PRAYA-Inovasi dalam ranah penegakan hukum terus dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah. Yang terbaru, Kejari Loteng melalui Seksi Bidang Pidana Umum (Pidum) meluncurkan aplikasi Sistem Aplikasi Narapidana (Simpel Napi).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait, S. H., M. H melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Arin P Quarta, S. H, membenarkan mengenai peluncuran aplikasi ini. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa aplikasi ini merupakan inovasi dari seksi Pidum, yang hanya ada di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. “Aplikasi ini diluncurkan langsung oleh Ibu Kajari,” ungkapnya.
Aplikasi Simpel Napi ini diperuntukkan dan hanya bisa diakses oleh para narapidana yang sudah bebas bersyarat. Melalui aplikasi ini, semua narapidana yang bebas bersyarat bisa melapor tanpa harus datang ke kantor Kejari Loteng. “Hal ini sebagai upaya untuk memberikan kemudahan kepada para narapidana yang bebas bersyarat ini untuk menyampaikan laporan,” terangnya.
Inovasi ini sendiri tercetus karena keluhan para narapidana yang harus melakukan laporan berkala ke kantor kejaksaan usai mendapatkan pembebasan bersyarat. “Inovasi ini sendiri berawal dari keluhan narapidana yang ketika harus melapor datang ke kantor, sehingga kami berfikir bagaimana memudahkan narapidana bebas bersyarat melapor cukup dari jarak jauh,” ujarnya.
Beberapa keluhan yang sering muncul di antaranya rumah para narapidana ini jauh, sehingga kegiatan pelaporan tidak jarang menggangu pekerjaan mereka. Maka dari itu, diluncurkanlah aplikasi ini sebagai upaya memberi solusi pelaporan yang lebih mudah. “Akhirnya saya mencari solusi lewat digital yakni dengan membuat aplikasi. Jadi di Android bisa dilihat langsung di Play Store Simpel Napi ini. Begitu para narapidana datang ke Kejaksaan maka langsung diterbitkan surat untuk jaksa selaku pengawas kemudian langsung direkam wajah dan lainnya,” terangnya.
Lalu bagaimana dengan para narapidana yang tidak memiliki smartphone?
Nantinya, mereka akan diiberikan akses akun berupa username dan password, untuk kemudian dapat diakses menggunakan smartphone milik desa atau perangkat desa. Opsi lainny adalah menggunakan smartphone milik Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas. “Yang jelas punya username dan password maka tinggal laporan dari rumah. Maka akan langsung terbaca titik koordinat narapidana ini oleh admin kami,” jelasnya.
Dijelaskan juga bahwa aplikasi ini membantu para jaksa untuk memonitor lokasi para narapidana. Selain itu, pengecekan laporan juga akan menjadi lebih mudah. Pihaknya juga menjelaskan dimana aplikasi ini Jaksa bisa melihat langsung dimana lokasi narapidana yang bebas bersyarat ini dan pihak lembaga pemasyarakatan (Lapas) juga tinggal mengecek apakah narapidana ini rutin melapor atau tidak. Dan saat ini ada empat narapidana yang sudah menggunakan aplikasi ini di Kejari Loteng. “Konsen saya memang untuk napi bebas bersyarat tapi kami juga membantu untuk pihak yang terlibat hukum tapi tidak dilakukan penahanan tapi wajib lapor karena peroses penuntutan, atau tahanan kota yang tidak menggunakan detector karena tahanan kota ini wajib melapor seminggu dua kali,” paparnya.(wid)



