Satres Narkoba Loteng Ciduk Bandar Sabu, Amankan 7,37 Gram Sabu
PRAYA-Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Seorang pria berinisial I (51) yang merupakan warga Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur diamankan dirumahnya atas kepemilikan sabu seberat 7,37 gram pada Senin (1/4) kemarin. “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Loteng, IPTU Naufal Tri Nugraha, STrK., SIK.
Atas informasi yang didapatkan dari masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah langsung melakukan pendalaman, penyelidikan dan berhasil mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku. Pada waktu itu anggota langsung melakukan pengintaian yang dipimpin Kasat Resnarkoba dan langsung mendatangi TKP untuk mengamankan terduga pelaku. Pihak kepolisian kemudian menggeledah tubuh dan pakaian I, lalu mengamankan belasan plastik klip yang diduga berisikan sabu. “Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan 13 bungkus plastik klip transparan di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bruto 7,37 gram,” jelasnya.
Selain itu kata Naufal, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit hp (handphone) kecil warna hitam dan putih, satu buah alat hisap (bong) dan uang tunai sebanyak Rp320.000. Atas kejadian tersebut, pelaku bersama barang bukti saat ini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah guna dilakukan proses lebih lanjut. “Untuk terduga kita sangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No. 34/2009 tentang Narkotika,” paparnya.(wid)



