Hukum & Kriminal

Polres Loteng Bekuk Pencuri Spesialis Rumah Kosong

PRAYA-Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah bersama Polsek Praya berhasil menangkap seorang pencuri berinisial MIS (38) spesialis rumah kosong yang beraksi di Praya. Saat ditangkap pelaku mencoba melawan petugas dan berhasil dilumpuhkan dengan timah panas.

Kapolres Lombok Tengah AKBP, Iwan Hidayat, S. I. K melalui Kapolsek Praya, IPTU Susan V Sualang mengatakan, pelaku MIS ditangkap di Jalan raya depan SPBU Mujur Kecamatan Praya Timur pada Senin sekitar pukul 14.00 Wita, saat akan pergi ke Lombok Timur. “Pelaku ini merupakan pencuri yang beraksi saat rumah sedang kosong di Jalan Rinjani, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah,” kata Susan.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, dia mengakui perbuatannya yang terjadi pada hari minggu tanggal 17 Desember 2023. Pelaku juga merupakan resedivis spesialis pencuri rumah kosong dan empat bulan yang lalu selesai menjalankan hukuman dengan kasus yang sama. “Pelaku adalah resedivis yang empat bulan lalu menjalankan hukuman dengan kasus yang sama dan melancarkan aksinya kembali pada Minggu 17 Desember 2023,” ungkapnya.

Susan membeberkan bahwa dari keterangan korban TA seorang Anggota Polri, saat kejadian itu ia bersama istri dan anak-anaknya sedang tidak berada di lokasi dan rumah dalam keadaan kosong. “Waktu pulang ke rumahnya, korban mendapati pintu rumah belakangnya dalam keadaan terbuka dan rusak,” sebutnya.

Mengetahui hal tersebut, korban kemudian masuk ke dalam kamar dan mendapati lemari tempat menyimpan sejumlah barang berharga miliknya sudah berantakan. “Dari kejadian itu, korban kehilangan sejumlah perhiasan emas berupa enam emas batangan, tiga kalung emas, dua liontin kalung emas, tiga buah cincin emas dan empat buah gelang emas dengan total kerugian Rp180.000.000-,” ucap Susan.

Di tempat terpisah Kasat Reskrim iptu Hizkia Siagian, S. I. K membenarkan kejadian tersebut. Iya menyampaikan saat ini terduga pelaku masih diamankan di polsek praya. “Untuk sementara terduga pelaku kita amankan dulu di polsek praya berikut dengan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Hizkia

Ia juga menyampaikan bahwa pada saat penangkapan, tim melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku berusaha kabur. Serta menyita barang bukti sejumlah emas yang diduga milik korban dan satu unit HP merk Redmi. “Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tutup Hizkia.(wid)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button