Tahun 2024, UMK Loteng Naik 3,36 persen
PRAYA-Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) naik sebesar 3,36% dari tahun 2023 ini.
Kenaikan ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, Suhartono. Kenaikan UMK ini ditetapkan Pemerintah berdasarkan perhitungan hasil pembahasan tim yang dibentuk beberapa waktu lalu. “Benar untuk upah pekerja ditahun 2024 mendatang naik 3,36 persen dibandingkan upah tahun 2023 ini,” ungkapnya.
Dengan kenaikan 3,36%, UMK tahun 2024 mendatang akan mengalami penambahan sebesar Rp84 ribu hingga menjadi Rp2,450 juta. Sementara UMK di tahun 2023 ini, setiap pekerja berhak untuk mendapatkan UMK sebesar Rp2,367 juta setiap bulannya. “Dengan UMK yang naik ini wajar pekerja ditahun 2024 mendatang bernafas lega,” ujarnya.
Dimana penetapan UMK Loteng ini nantinya sesegera mungkin akan diajukan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) ke Pemeirntah Provinsi NTB. “Hasil kenaikan ini tetap akan kita ajukan ke Pemprov NTB,” katanya.
Suhartono berharap kenaikan UMK bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan kesejahteraan para karyawan di Lombok Tengah. Selain itu, ia juga mengimbau kepada para pengusaha untuk mematuhi aturan terkait UMK tersebut, karena jika tidak, tentu ada sanksi yang diberikan. “Semua perusahaan wajib untuk mematuhi UMK yang telah ditetapkan tersebut,” tegasnya.
Penetapan UMK kali ini sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru, bahwa UMK dikecualikan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang artinya pelaku UMKM tidak diwajibkan untuk pembayaran gaji sesuai UMK. “Dalam undang- undang cipta kerja bahwa omset Rp 5 miliar masih dikatakan UMKM dan termasuk juga salah satu aitem yang bisa dikatakan UMKM adalah pengerjaan produk masih bersifat tradisional,” paparnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan kenaikan UMP ini diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan. “Jumat lalu kita sudah bahas tentang PP 51/2023 yang menjadi referensi dalam penetapan UMP tahun 2024. Namun karena semua pihak butuh lebih banyak waktu untuk bermusyawarah, maka hari ini kita sidang untuk menetapkan usulan UMP yang akan kita bawa ke Gubernur,” ujarnya.
Adapun besaran UMP NTB yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan NTB untuk tahun 2024, disusun dengan formula yang disesuaikan dengan Pasal 26 Peraturan Pemeritah nomor 51 tahun 2023, dengan menggunakan Indeks tertentu (alfa) 0,30. “Jadi besaran UMP NTB tahun 2024 yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebesar Rp2,444 juta lebih dengan kenaikan 3,06 persen, yaitu sebesar Rp72,660 dari UMP NTB tahun 2023 sebesar Rp2,371 juta lebih,” paparnya.(wid)



