Hasil Operasi Antik Rinjani, Polres Loteng Ungkap 6 Kasus Narkoba
PRAYA-Perang terhadap penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan generasi muda terus dilakukan Polres Lombok Tengah. Hal ini terbukti dari pengungkapan enam kasus narkoba dengan jumlah delapan tersangka selama Operasi Antik Rinjani 2023.
Kasat Res Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Derpin Hutabarat, S. H., M. Hum. saat memimpin Konferensi Pers Operasi Antik Rinjani 2023 menyatakan, dalam operasi yang digelar selama 14 hari mulai dari Tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023 tersebut, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 6,16 gram. Pengungkapan ini dilakukan di enam TKP, yakni di wilayah Kecamatan Praya sejumlah tiga kasus, Kecamatan Janapria sejumlah dua kasus dan Kecamatan Pujut sejumlah satu kasus. “Untuk Barang Bukti (BB) sudah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah sesuai dengan Standar Operasional (SOP),” ungkapnya.
Pada umumnya tersangka melanggar Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara. Adapun pada kesempatan itu, Derpin menyampaikan bahwa selain dari hasil Operasi Antik Rinjani 2023, pengungkapan ini juga merupakan hasil dari tim Satgas penanggulangan penyalahgunaan narkoba Polres Lombok Tengah. “Pada kesempatan ini saya juga mengajak teman teman dari media Lombok Tengah untuk lebih masif memberikan edukasi dan pemahaman kepada kokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan seluruh lapisan masyarakat tentang bahayanya dampak penyalahgunaan Narkotika,” paparnya.(wid)



