Hukum & Kriminal

Jaringan Narkoba Malang Dibekuk, Polresta Lombok Tengah Sita 1.008 Ekstasi dan 216 Gram Sabu

LOMBOK TENGAH – Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Lombok Tengah berhasil meringkus dua pria asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Penangkapan berlangsung dalam Operasi Gabungan Kampung Sarang Narkoba pada Selasa dini hari (20/10/2026).

​Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolresta Lombok Tengah Kombes Pol. Hariyanto, S.H., S.I.K., dengan melibatkan 36 personel gabungan dari Satresnarkoba, Satsamapta, Satreskrim, Satintelkam, Propam Polresta Lombok Tengah, dan Polsek Kopang.

​Kasat Resnarkoba Polresta Lombok Tengah, AKP Mulyadi, S.H., menyampaikan bahwa penyisiran dilakukan di titik-titik rawan peredaran gelap narkoba sekitar pukul 02.30 WITA.

​”Tim gabungan bergerak menyisir lokasi yang terindikasi rawan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar,” ujar AKP Mulyadi di Praya, Lombok Tengah, Selasa (20/10/2026).

​Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MR (26), seorang mahasiswa asal Kecamatan Turen, dan IA (34), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Keduanya diciduk di dua lokasi terpisah di wilayah Kecamatan Kopang, yakni di pinggir Jalan Raya Kopang dan Simpang Empat Desa Kopang Rembiga.

​Barang Bukti Ribuan Ekstasi dan Ratusan Gram Sabu

​Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, meliputi:

  • ​Ekstasi: 1.008 butir narkotika sintetis Golongan I yang dikemas dalam satu klip besar dan delapan klip kecil.
  • Sabu: Dua kantong plastik klip berisi sabu dengan berat total 216,96 gram.

​Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, seperti dua plastik klip bekas, lakban pembungkus, dua unit gawai pintar (smartphone), serta satu buah tas berwarna cokelat-hitam.

​Ancaman Pasal Berlapis

​Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Lombok Tengah guna menjalani proses pemeriksaan intensif dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button