Hukum & Kriminal

Eks Pimpinan Ponpes di Jonggat Jadi Tersangka Pelecehan, Polisi Segera Layangkan Panggilan Lanjutan

LOMBOK TENGAH – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, memasuki babak baru. Setelah menggelar serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Lombok Tengah resmi menetapkan terduga pelaku berinisial MIS sebagai tersangka.

​Kapolresta Lombok Tengah Kombes Pol. Hariyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Lalu Brata Kusnadi, menegaskan komitmen jajarannya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan.

​”Berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, hari ini penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah resmi menetapkan saudara MIS, mantan pimpinan ponpes di Jonggat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual,” ujar Iptu Lalu Brata Kusnadi, Selasa (6/10/2026).

​Iptu Lalu Brata menambahkan bahwa menyusul penetapan status hukum tersebut, tim penyidik akan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan lanjutan kepada MIS guna melengkapi berkas perkara (pemberkasan).

​Sebelumnya, penyidik telah menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah meminta keterangan dari belasan saksi, yang meliputi saksi korban, pengurus pondok pesantren, hingga saksi ahli.

​”Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kasi Humas.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button