Pj Gubernur Tawarkan Solusi Sengketa Lahan usai MotoGP, Pemilik Lahan Ogah
PRAYA-Salah seorang ahli waris pemilik lahan yang bersengketa dengan PT. ITDC, L. M. Sukri pada Jumat (6/10) menyampaikan, merujuk pada sejumlah Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB, maka ada beberapa langkah yang sudah ditempuh oleh Pemprov terkait pnyelesaian polemik lahan warga.
Yakni sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 032-102 Tahun 2023, tanggal 6 Februari 2023, Tentang Tim Fasilitasi Penyanding Data Klaim Kepemilikan Tanah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, dan Surat Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 180/273/KUM, tanggal 27 Februari 2023, Tentang Permintaan Data Kepada Menteri BUMN RI Terkait Penyelesaian Klaim Tanah Masyarakat di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Selain itu, ada juga upaya-upaya kami untuk melakukan audiensi sesuai Surat Nomor : I-KH-AL/X/2023, Tanggal 26 September 2023, surat Aliansi Masyarakat Pemilik Lahan di KEK Mandalika,” ungkap Sukri.
Berdasarkan surat tersebut, pada hari Rabu (4/10) di Ruang Kerja Gubernur, dilaksanakan audiensi yang diterima oleh Pj Gubernur NTB, Drs. H. L.Gitab Aryadi dan dipimpin oleh Kepala Bakesbangpoldagri Prov NTB, Ruslan Abdul Gani, serta dihadiri Kabiro Hukum Setda Prov NTB, Lalu Rudi Gunawan.
Dari hasil audensi, Pj Gubernur menyampaikan komitmennya untuk membantu penyelesaian sengketa. Ini nantinya akan digabungkan dengan penyelesaian polemik tanah milik Pemerintah Lombok Tengah. Namun, proses penyelesaian ini akan dilakukan usai event MotoGP Oktober 2023.
“Kami warga pemilik lahan sangat mengapreasi niat baik Bapak Gubernur, namun setelah kami sampaikan dans osialisasi ke kawan pemilik lahan yang lain, tidak satupun pemilik lahan menerima apa yang disampaikan Gubernur,” tandas Sukri.
Sukri menuturkan sudah terlalu banyak janji-janji penyelesaian jalan yang diterima, namun tak ada yang terealisasi. Hal ini kemudian menyebabkan krisis kepercayaan para pemilik lahan.
Oleh sebab itu pihaknya minta ketegasan dari Pemerintah untuk segera mengambil langkah konkrit kepada pihak pengembang PT. ITDC agar segera membayar lahan di KEK Mandalika yang hingga saat ini belum dibayar sebelum event MotoGP 2023 digelar.
“Kalau tidak mau dibayar juga, maka kami seluruhnya akan merapatkan barisan dan melakukan langkah-langkah perjuangan sampai kapanpun,”pungkas Sukri.(wid)



