Pendidikan

Dikeluarkan Tanpa Teguran, Orang Tua dan Kuasa Hukum Pertanyakan Kebijakan SMAN 1 Pringgarata

LOMBOK TENGAH – Seorang siswa kelas XII SMAN 1 Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Azwar Anan, mengaku dikeluarkan dari sekolah lantaran ketahuan bergandengan tangan dengan seorang siswi.

​Pengakuan tersebut disampaikan Azwar pada Sabtu (26/9/2026). Menurutnya, tindakan bergandengan tangan tersebut dijadikan alasan utama oleh pihak sekolah untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap dirinya.

​Keputusan sekolah tersebut memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga. Ayah Azwar, Asbulah, menilai sanksi pemecatan itu sangat berlebihan karena diberikan secara mendadak tanpa melalui mekanisme pemanggilan, teguran lisan, maupun Surat Peringatan (SP).

​“Saya kecewa karena anak saya dikeluarkan pihak sekolah. Tidak pernah ada teguran, surat peringatan (SP) 1 atau SP 2. Tiba-tiba saya dikirimkan surat untuk datang ke sekolah dan dijelaskan bahwa anak saya dikeluarkan karena sudah melakukan kesalahan,” ungkap Asbulah.

​Ia mempertanyakan dasar pertimbangan sanksi seberat itu untuk tindakan yang dinilainya bukan pelanggaran berat.

​“Menurut saya itu bukan kesalahan yang fatal. Anak saya tidak mencuri dan juga tidak menggunakan obat-obatan terlarang,” ujarnya.

​Merasa hak pendidikan kliennya dirugikan, kuasa hukum Azwar, Saparudin, S.H., menegaskan akan mengambil langkah hukum dan administratif. Pihaknya berencana melayangkan somasi resmi kepada manajemen sekolah sekaligus melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB.

​“Saya sangat menyayangkan kejadian yang terus diulangi pihak SMA 1 Pringgarata,” kata Saparudin.

​Saparudin juga menyoroti pola pemberhentian siswa kelas XII di sekolah tersebut yang dinilai ganjil, terutama terkait pengalihan siswa bermasalah ke program SMA Terbuka.

​“Saya menduga pihak SMA 1 Pringgarata ini ada permainan untuk bisa mendapatkan siswa-siswi di SMA Terbuka, karena hanya siswa kelas tiga saja yang banyak dikeluarkan dan dimasukkan ke SMA Terbuka. Jangan-jangan ini permainan dari sekolah untuk mendapatkan dana BOS di sekolah tersebut,” ujarnya.

​Atas dugaan tersebut, Saparudin mendesak dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pimpinan SMAN 1 Pringgarata.

​“Saya akan kirimkan surat somasi ke pihak sekolah dan melaporkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi supaya pihak dinas bisa mengevaluasi kepala sekolah maupun pihak-pihak yang terlibat di SMA 1 Pringgarata,” tegasnya.

​Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala SMAN 1 Pringgarata, Ahmad Husni, melalui pesan instan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak SMAN 1 Pringgarata maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara berimbang (cover both sides).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button