Usut Pengadaan Baju Kader Posyandu Rp1,8 Miliar, Kejari Lombok Tengah Panggil PPK Dinkes

PRAYA – Pengadaan baju Kader Posyandu yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah tahun 2024 berujung pada penanganan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp1,8 miliar lebih itu kini menjadi sorotan Kejari untuk ditelusuri apakah terdapat proses yang melawan hukum di dalamnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, DR Alpa Dera SH MH, saat dikonfirmasi via ponselnya membenarkan bahwa bagian Tindak Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah sedang menangani dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan baju kader Posyandu tersebut. Terkait penanganan yang dilakukan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan tahun 2024.
”Benar kami telah mengeluarkan surat panggilan kepada PPK pada kegiatan pengadaan baju Kader Posyandu Dinas Kesehatan tahun 2024 kemarin,” ungkapnya.
Surat panggilan yang dilayangkan kepada pihak PPK tersebut bernomor B-1101/N.2.11/Fd.1/02/2026. Pemanggilan oleh pihak Kejaksaan kepada PPK diakuinya masih dalam tahap klarifikasi. Saat ini, pihak Pidana Khusus sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) terhadap proses pengadaan baju kader posyandu tersebut.
”Untuk sementara hingga saat ini pemanggilan yang kami lakukan dalam tajap klarifikasi saja,” tegasnya.
Selain itu, hingga berita ini diturunkan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Namun, jika nanti proses penanganannya sudah masuk ke tahap penyelidikan dan penyidikan, pihak media dipersilakan untuk melakukan pemberitaan secara terang benderang.
”Karena masih dalam tahap klarifikasi kami belum bisa memberikan keterangan lebih detail terhadap penanganan proses pengadaan baju kader Posyandu ini,” paparnya. (wid)



