Abaikan Putusan Pengadilan, Samsul Qomar Masih Nunggak Pembayaran Rehab Gedung Koni Loteng

LOMBOK TENGAH – Mantan Ketua KONI Kabupaten Lombok Tengah M. Samsul Qomar abaikan putusan Pengadilan Negeri Praya untuk melunasi sisa pembayaran proyek rehab gedung KONI senilai Rp 119.983.800.
Majelis hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Maulidia Ariyanti Pada 2 Juni 2022 lalu memutuskan mengabulkan gugatan yang dilayangkan kontraktor CV. Fana Alam Semesta.
Selaku tergugat, Samsul Qomar juga disebut telah melakukan perbuatan wanprestasi yang menimbulkan kerugian terhadap penggugat. Selanjutnya akte perintah kerja nomor 11 tanggal 11 Agustus 2021 adalah sah dan mengikat.
“Belum ada (pelunasan pembayaran). Ya, sempat kami ingin mengajukan eksekusi tapi saya lihat di media, Jaksa lagi usut kasus KONI,” kata kuasa hukum CV. Fana Alam Semesta, Muhammad Habib Al Qutbi belum lama ini.
Habib menerangkan, Samsul Qomar mengaku sudah membayar berdasarkan laporan pertanggungjawaban, namun nyatanya belum selesai.
“Makanya kita gugat dia dulu. Dia (Samsul Qomar) kalah,” ujar Habib.
Menurut Habib, Samsul Qomar juga bisa dilaporkan pidana lantaran tidak mengindahkan putusan pengadilan.
Habib mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak pernah mau menempuh jalur hukum. Namun, sayangnya Samsul Qomar disebut tidak pernah ada etikad baik untuk membayar rehab gedung KONI.
Sementara itu, M. Samsul Qomar berdalih pihaknya tidak memahami persoalan utang tersebut. Menurut dia, itu merupakan urusan bendahara.
“Cek saja ke mantan bendahara Fathurahman,” kata Samsul Qomar singkat.



