Tampil di Acara Kementerian Desa Pembangunan Tertinggal RI, Kajari Loteng Tegaskan Pengelolaan Koperasi Merah Putih yang Bersih

LOMBOK TENGAH –Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari S.H.,M.H, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan bertajuk Kesadaran Hukum Dalam Pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Dan Sinergi Peran Pemuda Pelopor Desa di Raja Hotel Kuta Lombok Tengah yang digelar oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI.
Acara ini dibuka oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Nursiah dan dihadiri oleh sejumlah pejabat di antaranya Kepala Biro Kepegawaian, Plt. Kepala Biro Hukum Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Hasrul Edyar, S.Sos., M.AP., CRMO., CRGE, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lombok Tengah dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lombok Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Lombok Tengah menyampaikan materi dengan tema “Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.” Dalam paparannya, Kajari menekankan pentingnya pencegahan sebagai langkah strategis dalam membangun tata kelola koperasi merah yang bersih dan profesional.
“Perlunya penguatan pengurus Koperasi Desa/Merah Putih mulai dari perencanaan yang matang dan tata kelolal yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), transparansi pengelolaan anggaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta pengawasan internal yang kuat dengan menjaga koperasi dari benturan kepentingan sehingga diperlukan aktivitas dari semua pihak,” tegas Kajari Lombok Tenga, Dr. Putri Ayu Wulandari S.H.,M.H.
Selain Kajari Lombok Tengah turut serta sebagai narasumber Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lombok Tengah dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lombok Tengah, Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kapasitas hukum dan tata kelola keuangan di tingkat desa dan kelurahan, khususnya dalam pengelolaan Koperasi Merah Putih sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dengan adanya acara ini serta sinergi antara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia degan pihak terkait diharapkan tata kelola koperasi di daerah dapat berjalan lebih baik, transparan, dan akuntabel, serta terhindar dari praktik-praktik korupsi.(wid)



