Hukum & Kriminal

​Siap Buka-Bukaan di Polda NTB, Pelapor Dugaan Korupsi Poltekpar Lombok Bawa Data Lengkap

​LOMBOK TENGAH – Pelapor dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Lombok tahun anggaran 2025 menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

​Pelapor, Irfan Anwar Said, menerangkan bahwa dirinya dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi pada Jumat, 5 Juni 2026 mendatang di Mapolda NTB.

​”Saya akan dimintai klarifikasi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda NTB pada Jumat pekan depan,” ujarnya, Rabu (27/5).

​Ia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan rangkuman data lengkap terkait proyek yang dicurigainya, mulai dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sampai dengan realisasinya di lapangan. Meski telah melakukan audiensi (hearing) bersama pihak Poltekpar Lombok beberapa waktu lalu, Irfan mengaku belum puas dan masih menyimpan banyak pertanyaan.

​”Terhadap Jawaban-jawaban dari pihak Poltekpar kami rasa jelas tidak konsisten alias plin-plan terhadap yg saya permasalahkan,” imbunya.

​Irfan menjelaskan, untuk proyek dengan nilai Rp3.683.714.000 dengan metode Pengadaan Langsung, pihak Poltekpar sebelumnya menjawab bahwa pekerjaan tersebut tidak dipecah. Namun pada realisasinya, ia menemukan di situs Kemenpar bahwa paket senilai Rp3,6 miliar lebih itu justru diduga dipecah menjadi beberapa paket kecil.

​Bahkan, apa yang tercantum di dalam SIRUP dengan realisasinya dinilai sangat tidak linier. Di mana dalam SIRUP tertera item Pemeliharaan Gedung, tetapi pada realisasi anggaran berubah menjadi pekerjaan rabat beton senilai Rp683.941.301, urugan tanah dari luar lokasi (fill) senilai Rp298.810.222, saluran drainase besar senilai Rp292.469.132, dan pekerjaan drainase kecil senilai Rp193.252.244.

​Ia menyebut kejanggalan lain yang ditemukan di antaranya adalah Pekerjaan Konsultan Pengawasan dengan Kode RUP 59779521. Proyek ini ditender dan diumumkan pada laman LPSE Kemenpar pada tanggal 23 Juni 2025 dengan nama tender “Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Pembuatan Lansekap/Site Development Lanjutan Gedung Kuliah Lab Hospitality TA. 2025″. Nilai pagunya sebesar Rp235.418.000 dan nilai HPS Paket Rp234.820.944 yang dimenangkan oleh CV Adi Cipta dengan Harga Penawaran Terkoreksi Rp212.149.194.

​Anehnya, pada tahun 2025 tender tersebut diduga tidak ada pekerjaan konstruksi fisik dari pengawasan, akan tetapi keuangannya terealisasi 100 persen.

​”Pada saat hearing sempat saya pertanyakan pekerjaan ini, tapi jawaban dari pihak Poltekpar salah mencantumkan Judul Tender, aneh sekali ini patut kita duga ini sebagai praktik pencucian uang,” jelas Irfan.

​Ia menegaskan, temuan-temuan tersebut barulah sebagian kecil dari kejanggalan yang berhasil diendus oleh pihaknya. Data yang jauh lebih lengkap diakui akan disampaikannya secara langsung di hadapan penyidik Polda NTB.

​”Lebih lengkapnya nanti tanggal 5 Juni sesuai surat panggilan klarifikasi yg saya terima, karena wewenang PPK untuk Pengadaan Langsung maksimal senilai 200.000.000 sebagaimana Perpres No.12 tahun 2021 atas Perubahan Perpres No.16 tahun 2018, berbeda dengan jawaban yang saya terima dari pihak Poltekpar beberapa tutupnya,” tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button