Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Loteng Bekuk Komplotan Narkoba, Ada Caleg PAN

PRAYA-Pada Selasa (5/12), bertempat di Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil meringkus tujuh terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu. Dimana salah seorang pelaku merupakan Calon Legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Praya- Praya Tengah.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Derfrin Hutabarat, S.H., M.Hum membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan para pelaku dilakukan di salah satu ruangan salah seorang pelaku. “Penangkapan ketujuh terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkapnya.
Dari tujuh orang pelaku yang berhasil di amankan, salah satunya seorang perempuan yang saat ini sedang sebagai salah seorang Caleg dari PAN. Seluruhnya kemudian diamankan berserta barang bukti Sabu dan barang bukti lainnya. “Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Polres,” katanya.

Kronologis penangkapan ketujuh pelaku bermula dari informasi yang diterima anggota dari warga di sekitar TKP. Setelah mendapatkan informasi, kemudian Tim I Sat Res Narkoba bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran, hingga kemudian bergerak ke TKP. “Kita berhasil amankan tujuh terduga pelaku di TKP satu diantaranya perempuan,” ujarnya.

Tujuh orang pelaku yang berhasil diamankan yakni ES laki-laki (40) warga Desa Lajut, AZ laki-laki (37) warga Kampung Jawa, Kecamatan Praya, SN laki-laki (43) warga Desa Beleke Kecamatan Praya Timur, LRJ laki-laki (25) warga Desa Mertak Tombok, Kecamatan Praya, SP laki-laki (26) warga Kampung Jawa, Kecamatan Praya, MAS laki-laki (27) warga Kampung Meteng, Kecamatan Praya dan BIA Perempuan (44) warga Kampung Jawa, Kecamatan Praya. Dari para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 4 (Empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan Berat kotor 2,12gram, 3 (tiga) buah pipa kaca, 3 (tiga) buah skop pipet plastik, 5 (lima) buah korek api rangkaian kompor, 2 (dua) buah gunting, 2 (dua) buah rangkaian alat hisap (bong), 1 (satu) buah pembersih kaca, 1 (satu) buah hp kecil merek Samsung, 8 (buah) handphone dan uang tunai Rp1.445.000. “Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Untuk pemeriksaan lanjutan, tujuh orang tersangka diarahkan untuk menjalani uji laboratorium berupa tes urine di Mataram. Dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk memastikan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Adapun para terduga pelaku saat ini dikenakan Pasal sementara 114, 112, ancaman 4 sampai 15 tahun kurungan penjara. “Kasus ini akan kami terus kembangkan hingga nanti menemukan darimana para pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” paparnya.(wid)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button