Apa Salah Musyafirin di Bank NTB Syariah?

Oleh: M. Sahirudin
(Ketua Solidaritas Pemerhati Kebijakan Publik NTB)
Narasi yang menuntut Dr. Ir. H. W. Musyafirin, M.M., untuk mundur dari jabatannya sebagai Komisaris PT Bank NTB Syariah atas alasan “etika” memicu pertanyaan mendasar: etika mana yang sebenarnya sedang dilanggar?
Jika membedah persoalan ini secara rasional dan objektif, desakan tersebut tampak kehilangan pijakan yang kokoh.
1. Aspek Hukum dan Regulasi Perbankan
Secara regulasi, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 38 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 6 huruf k, larangan bagi jajaran komisaris adalah menjadi pengurus harian partai politik, bukan sebagai anggota.
Musyafirin berstatus sebagai anggota, bukan pengurus harian. Bukti konkret kelayakan hukum dan regulasi ini diperkuat oleh kelolosan beliau dalam uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika terdapat pelanggaran administratif maupun regulasi perbankan, OJK dipastikan telah menggugurkan nama beliau sejak awal tanpa perlu menunggu desakan opini publik.
2. Etika dan Moral Korporasi
Dari sudut pandang etika korporasi, tindakan mundur tanpa adanya kesalahan atau pelanggaran justru berpotensi mencederai profesionalisme. Musyafirin menerima amanah dari para pemegang saham—yang terdiri atas Gubernur serta Bupati dan Wali Kota se-NTB—untuk mengawal tata kelola bank milik daerah ini.
Mundur di tengah masa jabatan yang sedang berjalan hanya karena dorongan dinamika politik luar justru berisiko dimaknai sebagai tindakan melepaskan tanggung jawab dan mengabaikan kepercayaan (trust) yang telah dititipkan oleh para pemegang saham.
3. Etika Kepartaian dan Kehormatan Kader
Logika yang menuntut pemulangan Kartu Tanda Anggota (KTA) atau pengunduran diri dari partai juga perlu ditinjau kembali. Musyafirin tumbuh dan dibesarkan oleh partai, serta tidak tercatat melakukan pelanggaran konstitusi partai (AD/ART), tindakan koruptif, maupun kerugian finansial terhadap organisasi.
Mengundurkan diri tanpa sebab yang sah dapat memperlihatkan kesan ketidakloyalan terhadap wadah yang telah membesarkannya. Dalam konteks ini, posisi seorang kader justru tetap terhormat apabila tindakan tegas partai—seperti pemecatan—diambil atas dasar dinamika internal, bukan karena pelanggaran AD/ART. Sejarah akan mencatat apakah sebuah keputusan didasarkan pada pelanggaran aturan atau dinamika persepsi politik semata.
Kesimpulan
Masyarakat dan publik NTB memerlukan ukuran yang jelas dan terukur dalam menilai suatu isu etika. Sebelum mewacanakan desakan mundur, dua pertanyaan pokok wajib dijawab secara rasional:
Pasal atau aturan internal perbankan/OJK mana yang telah dilanggar di Bank NTB Syariah?
Pasal mana dalam AD/ART partai yang dilanggar hingga merugikan organisasi?
Jika kedua substansi tersebut tidak dapat dibuktikan, wacana “desakan mundur” patut dikaji ulang agar tidak bergeser menjadi sekadar sentimen politik harian. Publik NTB makin kritis dalam mencermati setiap dinamika daerah, sehingga narasi etika sudah sepantasnya diletakkan di atas pijakan hukum dan aturan main yang baku.



