Hukum & Kriminal

Lembaga Deklarasi NTB Soroti Dugaan Penyimpangan Program Cadangan Pangan di Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH – Lembaga Deklarasi NTB menduga pelaksanaan Program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Kabupaten Lombok Tengah sejak tahun 2016 hingga 2026 tidak berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), petunjuk pelaksanaan (juklak), dan petunjuk teknis (juknis).

Ketua Lembaga Deklarasi NTB, Agus Sukandi menyampaikan, berdasarkan hasil temuan di lapangan, pelaksanaan program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang semestinya.

Menurutnya, program cadangan pangan seharusnya dilaksanakan dan diawasi secara optimal oleh dinas yang membidangi urusan ketahanan pangan di Kabupaten Lombok Tengah.

Namun, pihaknya menilai pelaksanaan program justru diserahkan kepada Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), sementara dinas terkait diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

“Kami menduga pelaksanaan program cadangan pangan ini tidak sesuai SOP, juklak, dan juknis. Dari hasil investigasi kami di lapangan, sejumlah Poktan dan Gapoktan yang mengelola cadangan pangan diduga tidak memiliki gudang penyimpanan sebagaimana mestinya,” ujar Agus (28/07).

Selain itu, pihaknya juga menduga stok beras cadangan pangan yang seharusnya tersedia di gudang sudah tidak ada. Mereka menduga beras tersebut telah dijual atau diselewengkan oleh oknum tertentu.

Ia bahkan menduga adanya kerja sama atau persekongkolan antara oknum Poktan, Gapoktan, dan pihak dinas terkait sehingga keberadaan cadangan pangan di Kabupaten Lombok Tengah dinilai hanya tercatat secara administratif tanpa didukung kondisi riil di lapangan.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, terdapat empat kecamatan di Kabupaten Lombok Tengah yang menjadi lokasi pengelolaan cadangan pangan.

Program Cadangan Pangan Pemerintah sendiri bertujuan menjaga stabilitas harga pangan di pasaran, menyediakan cadangan untuk menghadapi keadaan darurat seperti bencana alam, serta mendukung upaya penanggulangan kemiskinan dan percepatan penurunan angka stunting. Program tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Atas dugaan tersebut, Lembaga Deklarasi NTB mendesak aparat penegak hukum, inspektorat, dan instansi terkait untuk melakukan audit serta penyelidikan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Cadangan Pangan di Kabupaten Lombok Tengah agar penggunaan anggaran daerah dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahan Pangan Lombok Tengah saat mencoba di konfirmasi belum memberikan jawaban hingga berita ini dimuat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button