P3K Berpolemik, Wabup Loteng Minta OPD Jelaskan ke Publik
PRAYA-Carut marutnya proses seleksi Pegawai Pemeritah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Lombok Tengah menjadi isu liar di tengah masyarakat. Terkait hal ini, OPD terkait diminta menjelaskan secara detail kepada publik seperti proses administrasi hingga proses penetapan peserta.
Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H.M. Nursiah S.Sos., M.Si, mengakui berkembangnya isu miring terhadap proses penerimaan P3K tahun 2025 di Kabupaten Lombok Tengah. Isu tersebut rupanya cukup mengganggu stabilitas pemerintahan di Lombok Tengah, hingga memaksanya untuk angkat bicara. “Kita akui memang maraknya berbagai isu di tengah masyarakat terkait proses seleksi P3K,” ungkapnya.
Akibat isu liar yang menuding adanya permainan tal sehat dalam penerimaan P3K, muncullah mosi tidak percaya yang dituduhkan kepada penyelenggara pemerintahan oleh masyarakat. “Bahkan aksi unjuk rasapun tidak akan bisa kita hindari jika tidak kita respons segera,” ujarnya.
Terhadap isu liar yang tercipta, Nursiah meminta OPD terkait, terutama BKPSDM sebagai instansi yang secara tekhnis menangani proses P3K, untuk mengambil sikap. BKPSDM diminta segera menjelaskan kepada publik terutama kepada seluruh peserta seperi apa sebenarnya mekanisme dan aturan proses perekrutan P3K ini. “Kita segera akan meminta meredam banyaknya isu yang berkembang dengan melakukan penjelasan kepada seluruh peserta P3K,” katanya.
Selain itu, Nursiah juga segera akan meminta BKPSDM untuk meminta masing-masing dinas dan instansi agar meredam isu yang berkembang dengan melakukan penjelasan kepada peserta P3K yang ikut pada formasi di masing-masing dinas dan instansi. “Misalnya seperti di Dinas Pendidikan, ketika ada persoalan yang muncul maka secara tuntas penjelasan persoalan dilakukan,” terangnya.
Tak hanya itu, masing-masing dinas dan instansi juga diminta untuk menempelkan pamflet yang berisikan segala mekanisme dan prosedur proses pelaksaan P3K. Dimana pamflet yang dimaksud agar ditempel ditempat-tempat yang mudah diakses oleh siapapun terutama oleh masyarakat yang berkunjung ke dinas dan instansi tersebut. “Saya rasa media pamflet ini juga sedikit membantu siapapun untuk mengetahui seperti apa sebenarnya proses perekrutan dan seleksi P3K di Lombok Tengah,” yakinnya.
Terlepas dari proses yang memantik isu liar di masyarakat, Nursiah meyakinkan bahwa proses perekrutan P3K ini sudah maksimal dilakukan. Pasalnya dalam hal perekrutan ini seluruhnya merupakan kewenangan dari Pemerintah pusat melalui KemenpanRB dan BKN. Karena semua bentuk pemenuhan persyaratan dan tes peserta hingga proses pemberian nilai peserta ujian dilakukan secara online. “Jadi kecil kemungkinan kita bisa bermain untuk mengatur siapa yang berhak lulus sebagai ASN melalui jalur P3K ini,” akunya.
Setelah menyelesaikan proses perekrutan P3K, Pemkab Loteng juga akan menyelesaikan problem peserta yang lulus administrasi, namun tidak lulus tes seleksi. Tentu persoalan ini nanti akan dikomunikasikan dengan KemenpanRB dan BKN. Harapannya, kesempatan untuk penerimaan P3K akan dilakukan lagi tahun 2026. Sehingga seluruh tenaga honor pada akhirnya menjadi ASN dengan mekanisme P3K. “Kita berharap semua honor yang ada bisa naik status menjadi P3K, namun semua itu tergantung pemerintah pusat,” paparnya.(wid)



