Olahraga

Jamin Keselamatan Kerja, Lebih dari 2.000 Volunteer MotoGP Mandalika 2026 Dilindungi JKK dan JKM

LOMBOK TENGAH – Menjelang gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, jaminan keselamatan kerja bagi ribuan relawan (volunteer) dipastikan terjamin. Mandalika Grand Prix Association (MGPA) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nusa Tenggara Barat dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB resmi memberikan perlindungan jaminan sosial bagi lebih dari 2.000 volunteer.

​Perlindungan tersebut diwujudkan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kepesertaan ini dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tiga pihak pada Senin (5/10/2026). Perjanjian tersebut mengatur proses pendaftaran, pembayaran iuran, pemberian perlindungan, hingga mekanisme pengawasan di lapangan.

​Chairman Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 sekaligus Direktur Operasi ITDC, Troy Warokka, menyampaikan bahwa perhatian terhadap keselamatan sumber daya manusia (SDM) merupakan pilar utama suksesnya ajang internasional.

​“Pertamina Grand Prix of Indonesia bukan hanya tentang kesiapan sirkuit dan layanan yang diterima penonton, tetapi juga tentang bagaimana kami memastikan orang-orang yang bekerja di balik event mendapatkan perhatian dan perlindungan yang memadai. Volunteer memiliki peran penting dalam mendukung operasional selama penyelenggaraan,” ujar Troy Warokka.

​“Melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Provinsi NTB, kami memastikan perlindungan JKK dan JKM bagi volunteer yang terdaftar. Bagi kami, standar penyelenggaraan event yang baik tidak hanya terlihat dari apa yang dinikmati penonton, tetapi juga dari bagaimana kita melindungi orang-orang yang bekerja di baliknya,” lanjutnya.

​Pembagian Peran dan Manfaat Program

​Dalam kesepakatan tersebut, MGPA bertanggung jawab atas pendaftaran data volunteer, pembayaran iuran, serta pendistribusian kartu kepesertaan. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan bertindak sebagai penyedia jaminan layanan dan sosialisasi, sedangkan Disnakertrans Provinsi NTB menjalankan fungsi pengawasan serta fasilitasi jika terjadi perselisihan.

​Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Nasrullah Umar, menjelaskan pentingnya kepastian perlindungan bagi pekerja garis depan di lapangan.

​“Risiko kerja dapat terjadi dalam berbagai aktivitas, termasuk penyelenggaraan acara. Karena itu, penting memastikan volunteer yang terdaftar mendapatkan perlindungan selama menjalankan tugasnya. Melalui program JKK dan JKM, mereka memperoleh perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Nasrullah Umar.

​Program JKK memberikan manfaat berupa layanan kesehatan serta santunan uang tunai jika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja. Sementara itu, program JKM memberikan santunan tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

​Dukungan Pemprov NTB terhadap Perlindungan Tenaga Kerja

​Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Dr. Aidy Furqan, S.Pd., M.Pd., mengapresiasi langkah cepat penyelenggara dalam menjamin keselamatan tenaga kerja lokal yang terlibat.

​“Pertamina Grand Prix of Indonesia melibatkan banyak sumber daya manusia dalam mendukung penyelenggaraannya. Perlindungan bagi volunteer menjadi bagian penting yang perlu dipastikan pelaksanaannya. Kami mendukung kolaborasi antara penyelenggara dan BPJS Ketenagakerjaan agar perlindungan tersebut berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” tegas Aidy Furqan.

​Melalui kerja sama ini, standar pelaksanaan MotoGP 2026 di Sirkuit Mandalika tidak hanya menekankan kesiapan teknis balapan, tetapi juga menetapkan tolok ukur tinggi pada aspek keselamatan dan perlindungan sumber daya manusia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button